Karya Ilmiah
SKRIPSI (5672) - Keabsahan Tindakan Direktorat Jendral Pembendaharaan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemilihan Ekonomi Sosial
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan program yang dilakukan
pemerintah untuk mempertahankan sekaligus memulihkan perekonomian yang
terdampak adanya pandemi COVID-19. Salah satu pihak terdampak adalah pelaku
UMKM yang modalnya berasal dari perjanjian pinjam meminjam (kredit).
Pemerintah sebagai regulator perekonomian berusaha meringankan beban pelaku
UMKM dengan memberikan subsidi bunga atau margin. Subsidi bunga atau margin
merupakan bentuk tindakan hukum yang bersifat publik sehingga akibat hukum
yang ditimbulkan juga bersifat publik. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melaksanakan dua tugas sekaligus yaitu sebagai kuasa bendahara umum negara dan
kuasa pengguna anggaran dalam pemberian subsidi bunga atau margin. Konsep
hukum administrasi menyatakan bahwa setiap wewenang diikuti dengan
tanggungjawab dan tanggung gugat begitu pula wewenang yang diberikan kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan pemberian subsidi bunga
atau margin juga diikuti tanggung jawab dan tanggung gugat.
Kata kunci : Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Subsidi Bunga Atau Margin,
Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
031711133254 | 5672 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain