Karya Ilmiah
SKRIPSI (5671) - Perlindungan Hukum Investor Penyedia Infrastruktur Dalam Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Perlindungan hukum bagi investor dalam rangka Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU) dapat diketahui berdasarkan perspektif bentuk kerja sama
serta jenis fasilitas yang dapat diperoleh oleh investor KPBU. Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur tidak mengatur secara eksplisit mengenai bentuk kerja
sama dalam penyediaan infrastruktur. Selain perlindungan investor dari perspektif
bentuk kerja sama, ada juga perlindungan investor berdasarkan fasilitas yang dapat
diperoleh. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk kerja sama dan
fasilitas yang dapat diperoleh investor dalam penyediaan infrastruktur melalui
mekanisme KPBU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga dapat
ditemukan dan/atau diketahui lebih jelas mengenai perlindungan bagi investor
KPBU berdasarkan bentuk kerja sama serta fasilitas yang dapat diperoleh. Pada
intinya, berbagai perspektif bentuk kerja sama adalah dalam rangka memberikan
kejelasan dan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang akan ditanggung oleh
investor KPBU, sementara berbagai fasilitas adalah dalam rangka memberikan
perlindungan, keamanan, dan kenyamanan sehingga mendorong minat investor
untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Kata Kunci: Investasi, Infrastruktur, KPBU
031711133257 | 5671 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain