Karya Ilmiah
SKRIPSI (5655) - Legal Standing Kreditor Lain Yang Tidak Puas Yang Tidak Puas Yang Bukan Merupakan Para Pihak Pada Permohonan Pailit Untuk Melakukan Kasasi Atas Putusan Pailit Debitor
Dalam suatu pengajuan kasasi atas suatu putusan permohonan pailit, terdapat
ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (3) UU KPKPU bahwa kreditor
lain yang bukan para pihak pada permohonan pailit dapat mengajukan kasasi
apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Seperti dalam kasus
pailit PT. GPP yang dimohonkan kasasi oleh kreditor lain yang bukan pemohon
pailit yaitu Bank BTN yang menderita kerugian karena pailit yang diajukan oleh
kreditor minoritas tersebut, padahal PT. GPP dianggap masih mampu
menjalankan usahanya. Bank BTN mendalilkan adanya kesalahan dalam
penerapan hukum. Tetapi terdapat kekaburan hukum dalam ketentuan ini
mengenai kualifikasi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang kreditor
sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang kreditor lain dan ratio legis dari
ketentuan ini. Selain itu, batas mengenai ketidakpuasan sebagai alasan dalam
mengajukan kasasi ini juga belum diatur secara rinci. Penelitian ini akan
membahas mengenai ratio legis kreditor lain yang bukan merupakan para pihak
dalam permohonan pailit dan batasan tidak puas bagi kreditor lain yang bukan
merupakan para pihak dalam permohonan pailit dalam mengajukan kasasi. Hasil
dari penelitian menunjukkan bahwa seorang kreditor lain harus memenuhi
kualifikasi sebagai seorang kreditor yang memiliki ikatan perjanjian dengan
debitor pailit dan bahwa kreditor lain dapat masuk dalam tahap kasasi karena
putusan pailit berakibat terhadap semua kreditor tanpa terkecuali. Akibat
kepailitan itu sendiri dapat menjadi alasan ketidakpuasan seorang kreditor lain
dalam pengajukan kasasi. Alasan mengajukan kasasi juga diatur secara limitatif
dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Kreditor Lain; Ketidakpuasan; Kasasi; Putusan Pailit.
031711133089 | 5655 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain