Karya Ilmiah
SKRIPSI (5651) - Urgensi Pengaturan Sistem Pre-Notifikasi Merger Sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia
Globalisasi dan revolusi industri mendorong kemunculan berbagai pelaku usaha
dengan skema usaha yang inovatif dan adaptif disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman yang menyebabkan tingkat persaingan usaha di Indonesia
semakin ketat. Agar pelaku usaha dapat bersaing dan mempertahankan usahanya di
dalam pasar, banyak dari pelaku usaha yang melakukan transaksi merger, akuisisi,
dan konsolidasi. Pelaku usaha yang melakukan transaksi merger, akuisisi, dan
konsolidasi yang memenuhi persyaratan tertentu wajib untuk memberikan
notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) harisetelah transaksi tersebut
berlaku efektif secara yuridis atau dikenal dengan istilah sistem post-merger
notification. Berlakunya sistem post-merger notification yang telah dianut
Indonesia selama 21 tahun sejak pertama kali diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999
dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri sesuai dengan perkembangan
zaman. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa urgensi
perubahan ketentuan sistem post-merger notification dengan melakukan
perbandingan terhadap sistem pre-merger notification yang dianut oleh Amerika
Serikat dan Filipina.
Kata kunci: Sistem notifikasi merger; post-merger notification; pre-merger
notification.
031711133119 | 5651 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain