Karya Ilmiah
SKRIPSI (5643) - Suap Dalam Pemberian Imbal Jasa Atas Rujukan Bidan
Kasus pemberian imbal jasa atas rujukan bidan pada praktik lapangan disebut
sebagai gratifikasi rujukan. Pertanyaan muncul karena pada dasarnya pemberian
imbal jasa pada kasus bersifat transaksional yang merupakan ciri khas dari suap.
Sifat transaksional merupakan penanda adanya meeting of mind yang menjadi
pembeda suap dari gratifikasi. Selain itu, bidan sebagai subjek di dalam kasus ini
belum tentu berkualifikasi sebagai pegawai negeri. Hal ini akan menghambat
penerapan pasal-pasal suap dalam UU PTPK karena pasal-pasal tersebut hanya
dapat diterapkan untuk pelaku yang berkualifikasi pegawai negeri. Penerapan Pasal
UU TPS pada dasarnya dapat dilakukan. Namun, dalam kondisi rujukan yang
diberikan bidan sesuai dengan keperluan/kepentingan pasien akan sulit
membuktikan unsur berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berdasarkan hal
tersebut, penelitian ini didasarkan pada dua rumusan masalah, yaitu (1) apakah
pasal suap dapat diterapkan dalam pemberian imbal jasa atas rujukan bidan dan (2)
apakah urgensi hadirnya konsep suap di sektor swasta dalam pemberian imbal jasa
atas rujukan bidan. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) pasal suap dapat diterapkan dalam kasus
pemberian imbal jasa atas rujukan bidan dan (2) urgensi hadirnya konsep swasta
dalam kasus ini didasarkan pada tiga argumen, yaitu (i) mengenai adanya bidan
swasta, (ii) sulitnya penerapan UU TPS terhadap bidan swasta di kondisi rujukan
sesuai dengan kepentingan/keperluan pasien, dan (iii) sektor kesehatan merupakan
sektor publik yang mengalami privatisasi.
Kata kunci: imbal jasa, rujukan bidan, gratifikasi, suap.
031711133255 | 5643 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain