Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 5641) - Dokter Muda Yang Melakukan Kelalaian Dalam Melaksanakan Pelimpahan Tugas Dokter Pembimbing
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dalam bidang kedokteran
menimbulkan suatu tuntutan untuk meningkatkan keikutsertaan dokter muda
dalam pelaksanaan pelayanan medis terhadap pasien. Dokter muda mendapatkan
kesempatan untuk melakukan praktik klinis secara langsung kepada seorang
pasien melalui pelimpahan tugas oleh dokter pembimbing, Dalam pelimpahan
tugas tersebut dokter pembimbing diharuskan untuk memberikan suatu bimbingan
dan pengawasan dikarenakan dokter muda belum memiliki kompetensi dan
keahlian untuk melakukan suatu tindakan medis. Akan tetapi permasalahan timbul
ketika dokter muda tidak melakukan kordinasi dan melampaui batasan-batasan
yang telah diperintahkan oleh dokter pembimbing dan mengakibatkan kerugian
pada pasien. Penelitian skripsi ini ditujukan untuk menentukan batasan-batasan
pelimpahan tugas yang diberikan oleh dokter pembimbing kepada dokter muda
dan akibat hukum dokter muda yang melakukan kelalaian dalam pelaksanaan
tugas pelimpahan yang diberikan oleh dokter pembimbing. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif yang menelaah hukum baik yang tertulis
berupa perundang-undangan maupun yurisprudensi untuk mencari penjelasan
yang sistematis sebagai landasan untuk mengatur ketertiban dan keadilan bagi
kehidupan masyarakt luas. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).Berdasarkan penelitian ini, ditemukan adanya kekaburan hukum dalam
batasan-batasan pelimpahan tugas yang diberikan kepada dokter muda dan sejauh
apa dokter pembimbing dapat bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan
oleh dokter muda. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dirasa belum
mengatur hal-hal tersebut secara jelas dan nyata, oleh karena itu diperlukan untuk
menelaah lebih dalam terkait konsep pelimpahan wewenang serta bentuk-bentuk
penyertaan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kelalaian yang
dilakukan dokter muda dalam melaksanakan pelimpahan tugas dokter
pembimbing.
Kata kunci : Kelalaian Medis, Dokter Muda, Pertanggungjawaban Pidana
031711133022 | 5641 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain