Karya Ilmiah
SKRIPSI (5636) - Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19
Munculnya virus Covid-19 pada akhir tahun 2019 lalu menimbulkan berbagai
macam problematika. Salah satunya adalah berkaitan dengan penegakan hukum
pidana di Indonesia. Persidangan perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP hanya dilakukan secara fisik di pengadilan. Namun karena pandemi
Covid-19 penyebarannya adalah melalui droplet, maka pertemuan secara fisik
sebisa mungkin dihindari untuk mencegah terjadinya penularan virus. Berkaitan
dengan hal tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan
sejumlah kebijakan agar persidangan pidana dimasa pandemi dapat dilakukan
secara elektronik dengan cara telekonferensi. Kebijakan tersebut mulai dari
memorandum of understanding (MoU), Surat Edaran, sampai yang terakhir adalah
PERMA No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana
Di Pengadilan Secara Elektronik. Berlakunya berbagai kebijakan ini menimbulkan
pertanyaan berkenaan dengan kesesuaiannya sebagai dasar hukum persidangan
pidana secara elektronik menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain
itu juga berkaitan kesesuaiannya dengan asas-asas hukum acara pidana yang ada
dalam KUHAP. Penelitian ini dilakukan menggunakan dua pendekatan yaitu
Pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach). Yang mana bertujuan untuk menganalisa dan memberikan
penjelasan mengenai dasar hukum yang tepat untuk persidangan perkara pidana
secara elektronik selama pandemi Covid-19. Selain itu juga menganalisa terkait
kesesuaian ketentuan di dalam PERMA No. 4 Tahun 2020 terhadap asas-asas
KUHAP.
Kata Kunci: Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, Telekonferensi,
Covid-19, PERMA, KUHAP.
031711133098 | 5636 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain