Karya Ilmiah
SKRIPSI (5628) - Penagihan Utang pajak terhadap Wajib Pajak Yang Telah Diputus Pailit (Studi Kasus Putusan Pailit Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2017 jo Putusan Peradilan Nomor 19/Pid.Pra/2018/PN Dps)
Proses kepailitan memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang
yang dimiliki oleh Debitor. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi suatu
miskonsepsi terkait prosedur penagihan utang Debitor oleh Kreditor yang tidak
bersedia mengikuti prosedur hukum kepailitan atas dasar perbedaan
pertanggungjawaban suatu jenis utang tertentu yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya misalnya utang pajak. Penelitian dengan metode
penelitian hukum normatif ini memiliki tujuan untuk menganalisa keberlakuan
jenis asas preferensi yang berlaku antara hukum pajak dan hukum kepailitan
dalam hal penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak yang telah dipailitkan serta
upaya Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak
(DJP) selaku Kreditor untuk dapat melakukan penagihan utang pajak Wajib Pajak
yang telah dipailitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tepat.
Kata Kunci: Kepailitan, Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
031711133156 | 5628 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain