Karya Ilmiah
SKRIPSI (5635) - Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Legislasi : Studi Kasus RUU Cipta Kerja
Keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan syarat formal dalam
proses pembuatan undang-undang. Norma terkait keterbukaan informasi dan
partisipasi publik dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. RUU Cipta Kerja sebagai
salah satu daftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 telah menjadi
perhatian dan banyak ditolak publik, karena terkait dengan lemahnya penerapan
prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan
undang-undang. Tidak hanya kontroversial, penggunaan metode omnibus law juga
dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Oleh karena
itu, proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja perlu dikaji dan diselesaikan.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keterbukaan
informasi dan partisipasi masyarakat, khususnya dalam proses pembuatan undang-
undang RUU Cipta Kerja. Sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dan
partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang telah diterapkan secara
konsisten untuk mencapai tujuan hukum, khususnya membentuk hukum dengan
metode Omnibus Law.
Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Partisipasi Publik, Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan, Omnibus Law, RUU Cipta Kerja.
031711133087 | 5635 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain