Karya Ilmiah
TESIS (3933) - Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Parate Executie Pada Lembaga Jaminan Kebendaan Di Indonesia
Parate executie adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor
yang memiliki hak bendaan, sebagaimana telah diatur oleh setiap undang-undang
Lembaga Jaminan Kebenda di Indonesia. Parate executie baru dapat diaplikasikan
oleh kreditor ketika debitor telah cidera janji tanpa diperlukannya “fiat” terlebih
dahulu, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 yang menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memiliki kekutan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan tersebut bersifat “inkosntitusional
bersyarat”. Parate executie tidak hanya dimiliki oleh Jaminan Fidusia, tetapi juga
Gadai, Hak Tanggungan, dan Hipotik. Penelitian ini menggunakan metode
normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan Statute Approach,
Conceptual Approach dan Case Approach, yang menggunakan jenis bahan hukum
berupa bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan dan analisis
bahan hukum adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap;
Kesatu, ratio decidendi hakim terhadap parate executie pada Jaminan Fidusia.
Kedua, Pelaksanaan parate executie pasca putusan Makhkamah Konstitusi
terhadap lembaga jaminan kebendaan di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut tidak berimplikasi secara langsung terhadap lembaga jaminan kebendaan
selain pada Jaminan Fidusia, karena masing-masing lembaga jaminan kebendaan
telah diatur oleh masing-masing undang-undang, namun dengan
dipersyaratkannya parate executie tersebut dapat menjadi celah hukum dan dalil
bagi debitor jaminan kebendaan lain yang hendak menghalangi pelaksanaan
eksekusi obyek jaminan dengan parate executie, sehingga diperlukan pengaturan
lebih lanjut dalam mengamalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kata Kunci : Parate Executie, Putusan Mahkamah Kontitusi, Jaminan Fidusia
dan Lembaga Jaminan Kendaan di Indonesia
031824153001 | 3933 Har i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain