Karya Ilmiah
TESIS (3932) - Perlindungan Hukum Pemberi Hak Tanggungan Akibat Tindak Pidana Dihapuskannya Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Yang Terintegrasi Secara Elektronik
Seiring dengan perkembangan teknologi serta guna untuk meningkatkan
pelayanan hak tanggungan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik,
yang dalam permen tersebut diatur segala pelayanan mulai dari pendaftaran hingga
penghapusan Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik, akan tetapi dalam
peraturan tersebut pada Pasal 18 tidak diatur secara jelas mengenai upaya hukum
dari debitor selaku pemilikk jaminan yang karena kreditor tidak segera melakukan
penghapusan Hak Tanggungan yang telah lunas, hal tersebut jelas merugikan
debitor selaku pemilik jaminan. Dari hal tersebut maka dalam penulisan ini akan
dibahas mengenai konsep pencoretan dan penghapusan Hak Tanggungan dalam
UUHT dan permen HT-el serta upaya hukum pemberi Hak tanggungan atas
kerugian yang ditimbulkan karena tidak segera dihapusnya Hak Tanggungan dalam
sistem HT-el. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative
dengan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahwa dalam hal pencoretan dan penghapusan
Hak Tanggungan memiliki makna yang sama yaitu dilakukan sebagai upaya dari
tindakan tertib administrasi, akan tetapi dari kedua konsep tersebut memiliki
perbedaan yaitu pada pihak yang dapat melakukan permohonan. Apabila dikaji
lebih lanjut mengenai perbuatan kreditor yang tidak segera melakukan
penghapusan Hak Tanggungan maka dari pebruatan kreditor tersebut merupakan
perbuatan melanggar hukum dan bentuk upaya dari debitor dalam hal kreditor
enggan untuk memberikan surat atau bukti pelunasan utang debitor yang akan
digunakan sebagai lampiran permohonan pencoretan, maka debitor selaku pihak
yang berkepentingan dapat melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan
kepada ketua pengadilan dengan berdasarkan pada Pasal 22 ayat (5) Undang-
Undang Hak Tanggungan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Pendaftaran, Pencoretan, Penghapusan,
Tanggung gugat.
031814153044 | 3932 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain