Karya Ilmiah
SKRIPSI (5618) - Pengaturan Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Streamer Nimo TV
Skripsi yang berjudul “ Pengaturan Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Streamer
Nimo Tv” dilandaskan pada penelitian yuridis normative dengan pendekatan
Perundang- Undangan dan Pendekatan Konseptual. Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur tentang pemungutan pajak ini ada pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009,
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Perpajakan Sebagaimana Diubah Untuk Yang Terakhir Kali Dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No 36 Tahun 2008 Tentang
perubahan keempat atas Undang-Unadng Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan, menjelaskan bahwa subjek pajak panghasilan adalah Yang menjadi subjek
pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak, badan; dan bentuk usaha tetap. Jika streamer Nimo Tv
merupakan Streamer yang membayar pajak atas suatu siaran langsung, siaran tersebut
dapat diakses semua orang yang ingin melihat konten dari streamer tersebut dan
streamer pun juga mendapat penghasilan dari watching our dan gift yang diberikan oleh
viewers dalam live streaming tersebut. Secara factual UU Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sudah tidak relevan lagi karena zaman sudah berubah menjadi live streamer
sudah menjadi sebagai pekerjaan yang bisa menghasilkan keuntungan yang cukup
karena mendapatkan penghasilan dari melakukan streaming. pada UU Nomor 36
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan untuk melakukan pembahruan hukum (legal reform) terhadap
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat Pajak penghasilan
karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada jaman sekarang
yang semakin berkembang pesat yang secara factual tidak relevan lagi jika diterapkan
karena hukum yang baik adalah hukum yang mengikuti perkembangan jaman.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Refoemasi Perpajakan, Sistem Pemungutan Pajak, Nimo Tv
031611133226 | 5618 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain