Karya Ilmiah
SKRIPSI (5615) - Pengadaan Kesehatan Sebagai Upaya Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Awal tahun 2020, pandemi COVID-19 muncul di Indonesia dan pemerintah
menetapkan sebagai keadaan darurat. Sehingga diperlukan upaya percepatan
penanganan COVID-19 yaitu dengan melakukan pengadaan alat kesehatan yang
dilakukan dengan mekanisme pengadaan darurat sebagaimana dalam SE LKPP
Nomor 3 tahun 2020. Pengadaan alat kesehatan terdapat spesifikasi teknis yang
harus dipenuhi yaitu harus memiliki izin edar. Dikarenakan alat kesehatan untuk
penanganan jumlahnya terbatas, Menteri Kesehatan memberikan relaksasi berupa
pembebasan izin edar, yang diganti dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh
BNPB selaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dalam penelitian ini, akan
membahas mengenai prosedur pengadaan darurat atas alat kesehatan dan
kewenangan BNPB atas penerbitan rekomendasi pengganti izin edar. Hasil
penelitian hukum ini yaitu Pengadaan darurat dalam SE LKPP Nomor 3 tahun 2020
dapat dilakukan melalui penyedia maupun swakelola yang prosesnya dimulai dari
identifikasi kebutuhan hingga audit. BNPB diberikan kewenangan dalam
penerbitan rekomendasi sebagai pengganti izin edar yang berlaku hingga keadaan
darurat dicabut.
Kata kunci : Pengadaan darurat, COVID-19, alat kesehatan, kewenangan,
rekomendasi
031711133222 | 5615 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain