Karya Ilmiah
SKRIPSI (5614) - Tanggung Gugat Pemilik Akun Media Sosial Tanpa Identitas Asli Atas Perbuatan Melanggar Hukum
Tanggung gugat (Liability/aansprakelejikeheid) merupakan suatu kondisi
dimana pihak atau subjek hukum apabila setelah melakukan perbuatan melanggar
hukum, dan membawa kerugian bagi pihak lain, ia harus menanggungnya.
Perbuatan melanggar hukum dapat pula ditemui dalam suatu platform media sosial,
terlebih lagi pada akun media sosial yang tidak disertai identitas aslinya, disertai
pula dengan jenis tanggung gugatnya. Kecenderungan terdapatnya perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial tanpa identitas
disebabkan oleh salah satu platform media sosial tidak disertai verifikasi identitas
pribadi pada saat pembuatan akun. Perbuatan melanggar hukum melalui akun
media sosial tanpa identitas asli ini adalah penghinaan dan pencemaran nama baik
yang merupakan bentuk khusus dari perbuatan melanggar hukum. Di sisi lain, atas
kerugian yang dialami oleh korban, dapat diajukannya upaya gugatan keperdataan
dengan gugatan perbuatan melanggar hukum. Namun, dikarenakan terdapatnya
kesulitan dalam proses gugatan keperdataan, yaitu dengan tidak diketahuinya
identitas pemilik akun. Maka hal tersebut baru dapat dilakukan apabila terdapat
putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hukum pidana.
Kata Kunci: Perbuatan Melanggar Hukum; Tanggung Gugat; Akun Media Sosial.
031711133167 | 5614 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain