Karya Ilmiah
SKRIPSI (5607) - Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Kegiatan Jasa Titip Barang Impor
Kegiatan Jasa Titip barang impor merupakan sebuah layanan jasa dimana individu
yang berlaku sebagai penyedia jasa bepergian ke suatu negara tertentu untuk
membelikan barang – barang yang telah dipercayakan oleh pelanggan untuk
dibelikan oleh penyedia jasa dan barang – barang tersebut akan dibawa kembali ke
Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan tersebut dengan
melakukan sejumlah pembayaran (fee) untuk penyedia jasa. Kegiatan jasa titip
meningkatkan minat daya beli masyarakat untuk menjadi konsumtif terhadap
barang impor. Kegiatan jasa titip barang impor merupakan kegiatan usaha baru
yang belum memiliki peraturan perundangan – undangan yang mengatur sehingga
banyak pelaku kegiatan jasa titip yang menggunakan berbagai cara untuk lolos dari
beban perpajakan, salah satunya pajak penghasilan. Dalam pengenaan pajak
penghasilan terdapat dua pengenaan yang berbeda terhadap pelaku kegiatan jasa
titip yaitu pelaku kegiatan jasa titip yang memiliki NPWP dan non NPWP. Terkait
belum adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur, diperlukan adanya
penghalusan hukum atas peraturan perundang – undangan yang sudah ada sebagai
suatu upaya penegakan hukum bagi tindakan pelaku kegiatan jasa titip yang
melanggar norma hukum.
Kata Kunci : Pelaku Kegiatan Jasa Titip (handcarry), Pajak Penghasilan,
Penegakan hukum
031611133181 | 5607 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain