Karya Ilmiah
SKRIPSI (5605) - Pengembalian Tunjangan Hari raya Keagamaan Oleh Pekerja Yang mengundurkan Diri Sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berakhir
Penelitian ini mengkaji mengenai pengembalian tunjangan hari raya keagamaan oleh
pekerja yang mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
serta mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengusaha untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini
adalah pekerja yang mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir tidak dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian Tunjungan Hari Raya
Keagamaan. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sanksi yang tepat bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir adalah pemberian ganti rugi kepada
pengusaha sampai batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Namun,
pengusaha meminta kembali Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk ganti
rugi yang harus dibayar oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja
berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan secara proposional sesuai masa
kerjanya dikarenakan pekerja bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan. Hasil
mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengusaha adalah penyelesaian
melalui non litigasi yaitu bipartit dan tripartit, dan penyelesaian litigasi yaitu melalui
pengadilan hubungan industrial serta dapat diajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung.
Kata Kunci : Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Pengunduran diri, Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Ganti Rugi.
0311113312 | 5605 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain