Karya Ilmiah
SKRIPSI (5599) - Penerapan Blokade dan Mekanisme Penegakan Hukum Pada Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Blokade adalah salah satu metode berperang yang tertua, pertama kali tercatat
digunakan pada tahun 1584 dan masih digunakan sebagai metode berperang
hingga saat ini. Blokade digunakan untuk mencegah kapal atau pesawat untuk
memasuki wilayah pelabuhan, pesisir, atau landasan terbang dari negara lawan
dengan cara menutup akses tanpa diskriminasi. Tujuan dari penerapan blokade
adalah untuk melemahkan kemampuan ekonomi negara lawan dengan cara
memutuskan rantai dagang dan menutup akses pengiriman senjata serta kebutuhan
militer lainnya. Penerapan blokade bila ditinjau dari mekanisme penerapanya
tidak hanya mempengaruhi kelompok militer lawan, tetapi juga masyarakat sipil, memutuskan akses tanpa diskriminasi biasanya berujung pada kelangkaan bahan
makanan dan bahan bakar yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Skripsi ini ditujukan untuk menganalisis perkembangan praktik blokade dari
waktu ke waktu, untuk selanjutnya melakukan analisis sejauh apa hukum yang
berlaku pada saat ini mengakomodasi dan mengatur blokade. Riset hukum ini
juga ditujukan untuk mencari tahu tentang mekanisme penegakan hukum yang
dapat ditempuh bilamana ada dugaan pelanggaran hukum blokade yang
dimungkinkan dilakukan oleh negara yang berperang pada saat konflik bersenjata.
Kata kunci : Blokade, sarana dan prasarana berperang, mekanisme
penegakan hukum.
031611133147 | 5599 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain