Karya Ilmiah
TESIS (3917) - Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pengawasan Harta Pailit
Tesis ini mengkaji tentang pelaksanaan tanggung jawab Hakim Pengawas dalam
melakukan tugasnya yaitu pengawasan terhadap harta pailit, sehingga diperlukan
kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah bentuk –
bentuk kesalahan Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya saat mengawasi
kurator dalam pemberesan harta pailit dan bentuk sanksi bagi Hakim Pengawas
yang melakukan kesalahan terkait dengan tugas dan wewenang dalam kepailitan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu
penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder.
Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat
pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian yaitu
bentuk-bentuk kesalahan Hakim Pengawas diantaranya: tidak melaksanakan tugas
dan kewajibannya yang diatur didalam UU Kepailitan dan PKPU, melanggar kode
etik hakim yang diatur didalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
melanggar 3 (tiga) asas yakni kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum yang
dilakukan saat berkedudukan sebagai Hakim Pengawas. Adapun Kode Etik yang
dilanggar yaitu Tidak Cermat, Lalai, Tidak independen, dan Praktik Kolusi.
Sanksi terhadap Hakim Pengawas jika melakukan kesalahan dalam melakukan
pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak diatur secara
tegas dan jelas didalam UU Kepailitan maupun UU kekuasaan Kehakiman.
Hakim Pengawas berkedudukan sebagai Hakim Mahkamah Agung dapat dikenai
sanksi sesuai Kode Etik yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian baik
dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Saran dalam
penelitian ini adalah segera diterbitkan UU Kepailitan baru yang salah satu materi
muatannya adalah pemberian sanksi kepada hakim pengawas apabila tidak
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-
Undang mengingat betapa besarnya peran hakim pengawas pasca diucapkannya
putusan pernyataan pailit
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hakim Pengawas, Kepailitan.
031714153030 | 3917 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain