Karya Ilmiah
TESIS (3908) - Perlindungan Hukum Pembeli Perumahan Dari Pengembang Yang Pailit Atas Disitanya Harta Pailit Dalam Perkara Pidana
Pailit merupakan suatu keadaan ketika debitor tidak mampu melakukan
pembayaran-pembayaran terhadap utang pihak kreditor. Kepailitan merupakan
putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum seluruh kekayaan debitor
pailit baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Pengurusan
dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas dengan tujuan utama hasil penjualan tersebut untuk membayar semua
utang-utang debitor secara proporsional dan sesuai struktur kreditor.
Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua hukum yang sering beririsan
atau bersinggungan, termasuk halnya dalam hukum kepailitan ketika terjadi
penyitaan aset milik debitor. Kurator dalam menjalankan tugasnya sering
berhadap-hadapan dengan penyidik Polri atau Kejaksaan ketika berkaitan dengan
sita pidana atas bagian dari harta pailit debitor. Benturan antara Kepentingan
Kepolisan dan Kejaksaan untuk melakukan sita pidana dengan kepentingan
kurator untuk melakukan sita umum kepailitan masih sering terjadi di lapangan.
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur benda yang dapat disita oleh
penyidik termasuk didalamnya benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat pula disita untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan dan mengadili perkara pidana sedangkan Pasal 31 Ayat (2) UUK-
PKPU yang menyatakan bahwa semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi
hapus dan jika di perlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretan.
Hasil penelitian ini yaitu kepentingan penyidik menyita barang atau aset
adalah untuk menjadikannya bukti dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan
bukan untuk memiliki barang tersebut sehingga pada saat permasalahan pidana
tersebut sudah diputus oleh Majelis Hakim yang menangani perkara barang bukti
yang disita pidana tersebut akan dikembalikan kepada kurator. Diperlukan adanya
suatu ketegasan dalam pengaturan mengenai harta debitor pailit yang bersamaan
dilakukan penyitaan pidana. Perlu adanya pengaturan dalam perlindungan hukum
pembeli perumahan karena dalam hal ini pembeli perumahan tersebut dapat
dikategorikan sebagai kreditur konkuren dimana Kreditor konkuren adalah
kreditor yang akan mendapatkan pelunasan terhadap utangnya pada posisi paling
terakhir, itupun kalau ada sisa pembayaran. Hubungan antara pelaku usaha
pengembang perumahan dan konsumen pembeli properti timbul dengan adanya
perjanjian jual beli dan bukan hutang piutang maka sudah seharusnya posisi
pembeli juga perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan uangnya kembali.
Kata Kunci: Kepailitan,
031624253019 | 3908 Guf p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain