Karya Ilmiah
SKRIPSI (5591) - Pemenuhan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada ASN (Aparatur Sipil Negara)
Tunjangan merupakan salah satu hak yang didapat oleh ASN berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tunjangan tersebut
berfungsi sebagai balas jasa atas kinerja ASN disamping gaji pokok demi
terjaminnya kesejahteraan ASN. Sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo
memutuskan untuk tidak menaikan gaji ASN. Sebagai ganti atas tidak naiknya
gaji ASN, Pemerintah Pusat memberikan Tunjangan Hari Raya menjelang hari
raya Idul Fitri tahun 2016. Pemberian Tunjangan Hari Raya terus dilakukan
hingga pada tahun 2018 Tunjangan tersebut mengalami penyesuaian. Melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah pusat menaikan
Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya sebesar gaji pokok menjadi sebesar
penghasilan pada bulan Mei 2018. Pemerintah Kota Surabaya berdalih tidak
mempunyai anggaran untuk belanja pegawai pada APBD Kota Surabaya tahun
anggaran 2018. Pemenuhan Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang penting
sebab menyangkut hak-hak ASN yang telah bekerja pada pemerintah. Tunjangan
tersebut juga menunjang kebutuhan ekonomi para ASN menjelang Hari Raya Idul
Fitri tahun 2018. Pemenuhan tersebut berdampak pada anggaran pemerintah.
Evaluasi dan Perubahan pada APBN dan APBD wajib dilakukan pemerintah
untuk menyesuaikan kebutuhan biaya yang ada
Kata kunci: Tunjangan Hari Raya, Aparatur Sipil Negara, Perubahan APBD
031511133161 | 5591 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain