Karya Ilmiah
SKRIPSI (5590) - Tanggung Gugat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Ranitidine
Ranitidine pertama kali di legalkan di Indonesia pada tahun 1989, ranitidine
merupakan suatu senyawa yang digunakan sebagai bahan paduan untuk menjadi
obat. Fungsi ranitidine digunakan untuk menyembuhkan tukak lambung, gerd, dan
maagh. Namun pada september 2019 FDA dan EMA menginformasikan bahwa
didalam ranitidine terdapat kandungan cemaran NDMA (nitrosodymethylamine)
yang justru dapat menimbulkan bahaya terbentuknya kanker sehingga beberapa izin
edar ranitidine dicabut bahkan dimusnahkan karena kandungan NDMA
(nitrosodymethylamine) melebihi ambang batas yang ditetapkan yakni 96 ng/hari.
Dari hasil peringatan tersebut, diketahui bahwa BPOM tidak menjalankan
kewenangan dalam mengawasi peredaran obat setelah beredarnya suatu produk
(post-market) sebagaimana mestinya karena hal tersebut baru diketahui setelah 30
tahun ranitidine beredar dipasaran.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, BPOM, Perlindungan Konsumen, Produk Obat.
031611133218 | 5590 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain