Karya Ilmiah
TESIS (3893) - Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Terkait Waktu Penadatanganan Para Pihak Yang Tindak Bersama
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik.
Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akan tetapi
menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta di bawah tangan
apabila para pihak melakukan pelanggaran prosedural, dimana akta yang
telah dibuat oleh Notaris tidak dilakukan penandatanganannya seger dan
bersamaan di hadapan notaris oleh para pihak. Melainkan
penandatangananya dilakukan di berbeda hari, antara pihak bank selaku
kreditur dan pihak nasbah selaku debitur. Tidak sesuai dengan Pasal 44
ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwasanya “
Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatanggani oleh setiap
penghadap, saksi, dan notaris, kecuali ada penghadap yang tidak dapat
membubuhkan. Tidak dapat membubuhkan tandatangan diakibatkan sakit
(stroke) atau tidak memiliki tangan, Pasal 16 angka (1) huruf c Undang-
Undang Jabatan Notaris mengatur bahwasanya “kewajiban dari notaris
adalah meletakan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
bentuk Minuta Akta. Maka penghadap dapat menggunakan surrogate yang
mana adalah pengganti. Pengganti daripada tandatangan adalah melekatkan
sidik jari. Penghadap yang tidak mampu membubuhkan tanda tangannya
dan sebagai bukti yang bersangkutan datang menghadap Notaris dan setuju
dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris dengan Membubuhkan sidik
jarinya pada lembaran yang telah disediakan untuk keperluan tersebut.
Adanya sidik jari tetap membuat akta perjanjian tersebut sah dan
menggikat bagi para pihak. Notaris tidak bertanggunggugat terhadap
kebenaran materiil atas akta perjanjian kredit yang dibuat di hadapannya,
Namun apabil Notaris juga turut serta dalam membuat kerugian, maka
notaris turut menanggung kesalahanya atau kelalaiannya, maka dari itu
akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan
pembuktian seperti akta dibawah tangan. Adapun dasar dari gugatan
perbuatan melanggar hukum adalah Pasal 1365 BW. Demikian juga
adanya pelanggaran prosedur terhadap Pasal 44 Undang-Undang Jabatan
Notaris, sehingga membuat akta tersebut batal demi hukum.
Kata kunci :Kedudukan Akta, Penandatanganan Akta, Tanggunggugat Notaris.
031814253004 | 3893 Kus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain