Karya Ilmiah
SKRIPSI (5576) - Pertangungjawaban Pidana Percemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pencemaran nama baik melalui
media social dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Di dalam sistem
hukum pidana Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara penghinaan melalui
media social. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif
dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun
bahan hukum sekunder. Pendekatan ini yang digunakan adalah pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu, konstruksi hukum pertanggungjawaban bagi
pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social telah diatur dalam
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di dalam KUHP tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal
310 ayat (1) KUHP. Kesimpulan kedua bahwa perbuatan pada beberapa putusan di
atas dimana terdakwa mengupload pada akun facebook yang menunjukkan adanya
motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
terhadap pelaku. Dan dengan demikian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana
dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur
sengaja dalam mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial, pertanggungjawaban
pidana.
031311133103 | 5576 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain