Karya Ilmiah
SKRIPSI (5571) - Perjanjian Pemagangan yang Tidak Mengatur Ketentuan Besaran Uang Saku Bagi Pemagang
Pada penulisan skripsi ini membahas tentang suatu perjanjian kerja dalam
pemagangan yang tidak mengatur adanya besaran uang saku terhadap perjanjian
pemagangan yang mlibatkan kedua belah pihak yaitu pemagang dan pengusaha.
Dalam hal ini terdapat salah satu hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 6
Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dalam Negeri. Rumusan masalah yang
terdapat dalam skripsi ini adalah Keabsahan perjanjian pemagangan tanpa
menyertakan suatu besaran uang saku dan Upaya hukum pemagang terhadap
perjanjian pemagangan tanpa menyertakan besaran uang saku. Selanjutnya dalam
pemagangan ini terjadi perselisihan industrial maka dapat di selesaikan melalui
penyelesaian litigasi atau non-litigasi yang dapat ditarik lebih lanjut dengan
bipartite, mediasi, arbitrasi, serta Pengadilan Industrial
Kata kunci: Program Pemagangan, Keabsahan Perjanjian, Upaya Hukum.
031611133079 | 5571 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain