Karya Ilmiah
SKRIPSI (5568) - Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara menimbulkan
kontroversi diantaranya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif karena penelitian hukum normatif memiliki
makna yang sama dengan penelitian doctrinal yaitu penelitian yang berdasarkan
bahan-bahan hukum yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan
hukum primer dan sekunder . dan juga dapat menganalisis hubungan antar
peraturan dan menjelaskan apa yang menjadi hambatan. Hasil dari penelitian ini
menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 P/HUM/2016 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomorr 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Kata Kunci : Jaminan sosial, Pegawai Negeri Sipil
0316111332014 | 5568 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain