Karya Ilmiah
TESIS (3890) - Tanggung Jawab Kantor Lelang (KPKNL) dan Bank Atas Timbulnya Gugatan dari Pihak Lain (Ahli Waris) Selaku Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi
Dalam suatu perjanjian pinjam meminjam seperti halnya pada perjanjian kredit, kreditur
merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan atas sebab tersebut mempunyai piutang yang
dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan debitur adalah pihak yang menerima pinjaman dan
mempunyai utang karena perjanjian dan atas utang tersebut dapat ditagih di muka pengadilan,
maka dari itu debitur mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman pada kreditur
beserta bunga-bunga yang diperjanjikan. Adapun atas sebab tersebut kreditur akan meminta
objek jaminan yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan kreditur dalam menjalankan
perjanjian pinjam meminjam. Objek jaminan dalam suatu perjanjian kredit berfungi untuk
menjamin kreditur mendapatkan haknya dalam perjanjian tersebut apabila debitur lalai untuk
memenuhi kewajibannya. Jaminan tersebut akan dieksekusi yang pada umumnya melalui lelang
yang dibantu oleh kantor lelang dalam menjual objek jaminan melalui lelang dan kemudian hasil
dari penjualan lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur terhadap kreditur.
Adapun pada prakteknya tidak semua lelang eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan hingga
perjanjian selesai, salah satu contohnya karena timbulnya gugatan dari debitur sendiri atau pihak
lain, yang dalam penelitian ini adalah ahli waris, yang merasa dirugikan karena pihak yang
bersangkutan memiliki kepentingan terhadap objek jaminan yang telah dilelang. Gugatan
tersebut biasanya akan diajukan terhadap kreditur dan pihak kantor lelang, padahal kantor lelang
hanya membantu melaksanakan lelang dan menjalankan wewenangnya seperti yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Lelang Eksekusi, Kantor Lelang, Ahli Waris
031824253009 | 3890 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain