Karya Ilmiah
SKRIPSI (5557) - Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Tindak pidana lingkungan hidup diatur didalam pasal 97-123 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat terlanggarnya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut
diantaranya dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Tindak pidana
lingkungan menyebabkan kerugian antara lain adalah tindak pidana pencemaran
dan kerusakan lingkungan, tindak pidana pengelolaan limbah B3, tindak pidana
dumping (pembuangan limbah) dan tindak pidana pembakaran lahan. Kesemua
tindak pidana tersebut menimbulkan dampak kerugian terhadap bahaya kesehatan
maupun kerugian secara ekonomi dan sosial. Masyarakat yang mengalami
kerugian memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian, akan tetapi
gugatan ganti rugi yang diajukan secara mandiri akan mengeluarkan biaya yang
tinggi serta memerlukan jangka waktu penyelesaian perkara yang relatif lama
sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut diatur pengaturan
Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan
Hidup. Penggabungan gugatan ganti rugi tersebut dapat diajukan melalui
mekanisme gugatan perbuatan melanggar hukum lingkungan hidup, gugatan
perwakilan kelompok, gugatan organisasi lingkungan hidup dan gugatan citizen
law suit. Pengaturan penggabungan gugatan ganti rugi perkara tindak lingkungan
hidup belum diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan, akan
tetapi dasar hukum acara penggabungan gugatan ganti rugi tersebut diatur secara
umum melalui ketentuan dalam pasal 98-100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci : Pidana Lingkungan Hidup, Gugatan Ganti Rugi, Penggabungan
Gugatan Kerugian
031611133142 | 5557 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain