Karya Ilmiah
SKRIPSI (5558) - Pemungutan Retribusi Pasar Desa Dalam Rangka Menambah Pendapatan Asli Desa
Jaminan atas hak asal usul desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 semakin memberikan
desa kewenangan yang sangat luas dalam mengurus wilayahnya termasuk
menambah sumber pendapatan desa melalui pendapatan asli desa. Kepala desa
sebagai pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat
memaksimalkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan aset desa, salah satunya
ialah melalui pengelolaan pasar desa. Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang
terjadi permasalahan seperti penetapan besaran retribusi yang tidak sesuai dengan
keabsahan tindakan pemerintah. Hingga terdapat beberapa kasus penyalahgunaan
wewenang oleh kepala desa yang berujung pada tindak pidana korupsi. Penelitian
ini mencoba menilik sejauh mana kewenangan kepala desa dalam memungut
retribusi pasar desa serta tanggung jawab dan tanggung gugatnya apabila terjadi
penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan yang kurang baik. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Berdasarkan analisis yang
telah dilakukan, UU No. 6 Tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan
turunannya secara atributif menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki
kewenangan dalam mengelola pasar desa sekaligus memungut retribusi atas
pemanfaatan pasar desa. Kewenangan tersebut hanyalah sebatas pada yang telah
ditetapkan dalam peraturan desa. Selain itu kepala desa pulalah pihak yang
bertanggungjawab dan bertanggung gugat jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan
retribusi pasar desa.
Kata Kunci: Desa, Pemerintahan Desa, Pasar Desa, Keuangan Desa
031611133024 | 5558 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain