Karya Ilmiah
TESIS (3875) - Duplikasi Penyelidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyelidikan merupakan suatu tindakan pengumpulan data, fakta, dan bukti
perihal terjadinya suatu perbuatan pidana. Penyelidikan bukanlah merupakan
suatu tindakan yang bersifat Pro Justitia, oleh karena itu dapat dilakukan secara
diam-diam dan tidak ada keharusan untuk melakukan koordinasi maupun
pemberitahuan kepada institusi penegak hukum lainnya. Konsekuensinya adalah
terjadinya penyelidikan oleh lebih dari satu lembaga penegak hukum terhadap
obyek dan sasaran yang sama. Pertanyaan yang timbul kemudian siapakah yang
berwenang untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan RI, Kepolisian RI,
dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun sebuah Memorandum of
Understanding (MoU) yang dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai
permasalahan ini. Pasal 8 ayat (1) dari MoU tersebut menyatakan bahwa lembaga
penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti penyelidikan atau dengan
kata lain meneruskan kepada tahap penyidikan adalah lembaga penegak hukum
yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan terlebih dahulu.
Pada penulisan tesis ini, tipe penelitian yang digunakan adalah tipe
penelitian yuridis normatif, dengan melakukan dua macam pendekatan yaitu
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penggunaan tipe
penelitian dan jenis pendekatan yang demikian bertujuan untuk dapat
memecahkan isu hukum yang ada.
Pada kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman,
terjadi dua tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,
dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyelidikan terlebih dahulu daripada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi Kejaksaan Agung tidak segera
menerbitkan surat perintah penyidikan, dan kemudian Komisi Pemberantasan
Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan terlebih dahulu mendahului
Kejaksaan Agung, sekaligus menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka.
Taufiqurrahman mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan alasan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
telah melakukan duplikasi penyelidikan dan melakukan pelanggaran atas MoU
yang telah dibuat antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan Taufiqurrahman
dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Taufiqurrahman oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah. Serta memerintahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan
penanganan perkara atas nama Taufiqurrahman kepada Kejaksaan Agung.
Kata Kunci : Duplikasi Penyelidikan, Korupsi, Bupati Nganjuk
031814153012 | 3875 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain