Karya Ilmiah
TESIS (3870) - Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik,
merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal
yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Atau dapat diartikan
bahwa digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk
mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti / informasi
yang secara magnetis tersimpan / disandikan pada komputer atau media
penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada awal tahun 2014 ini publik
dihebohkan dengan adanya kasus Florence Sihombing Mahasiswi Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada di Yogyakarta dan awal tahun 2019
dihebohkan dengan adanya perkataan Ahmad Dhani Prasetyo.
Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), terciptalah suatu bidang kajian baru dalam hukum
menyangkut dunia maya (law in cyberspace). Kehadiran bidang baru ini
membawa dampak perubahan bagi hukum di dalam hal kriminalisasi perbuatan-
perbuatan yang ada di dunia siber. Maka di dalam hukum pidana di Indonesia,
kedudukan alat bukti (informasi) elektronik sah sesuai dengan UU ITE.
Jika dahulu, perbuatan-perbuatan merugikan di dunia siber sulit untuk
dibuktikan, maka dengan keberadaan UU ITE ini dapat terbantu. Oleh karena
dunia siber ada dimensi yang berbeda dengan dunia nyata maka pengaturan
hukum dalam dunia siber tentu berbeda pula.
Kata Kunci : Digital Forensik, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.
031814153031 | 3870 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain