Karya Ilmiah
SKRIPSI (5541) - Tinjauan Yuridis Pembangunan Perumahan Di Atas Gedung Bertingkat (Studi Kasus Cosmo Park Townhouse Jakarta)
Pesatnya pertumbuhan penduduk di kota-kota besar berakibat pada
meningkatnya kebutuhan atas rumah sebagai tempat tinggal masyarakat.
Kebutuhan ini bertolak belakang dengan sifat tanah yang luasnya tidak bisa
bertambah, sehingga diperlukan sebuah tempat yang tanahnya sempit namun
dapat menampung banyak orang. Hal tersebutlah yang mendorong perubahan
pola/bentuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yang awalnya
dibangun secara horizontal menjadi dibangun secara vertikal, yaitu dalam bentuk
rumah susun. Meningkatya kebutuhan rumah juga mendorong para investor untuk
mengembangkan pembangunan rumah susun berfasilitas lengkap guna menarik
minat pembeli yang sebanyak-banyaknya, salah satunya yaitu Cosmo Park
Townhouse, sebuah kawasan perumahan yang berdiri di atas atap gedung
bertingkat Mall Thamrin City Jakarta Pusat.
Pembangunan perumahan di atas gedung bertingkat yang demikian
menimbulkan antinomi/pertentangan ketentuan hukum terhadap status penguasaan
atas tanah dan/atau bangunan masing-masing unit rumahnya, yang dalam hal ini
dapat menggunakan Hak Atas Tanah yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau menggunakan Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Antinomi tersebut pada akhirnya akan berakibat pada tidak adanya
perlindungan hak-hak masyarakat berupa kepastian hukum atas serangkaian
wewenang, kewajiban, dan larangan bagi penghuni untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu terhadap unit rumah Cosmo Park Townhouse.
Kata Kunci: Perumahan; Gedung Bertingkat; Status Penguasaan;
iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiKepastian Hukum.
031611133141 | 5541 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain