Karya Ilmiah
SKRIPSI (5545) - Kedudukan Hukum Lembaga Penyalur Dalam Pembiayaan Ultra Mikro Sebagai Instrumen Investasi Pemerintah
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada
usaha ultra mikro. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan operasional investasi pemerintah dalam Pembiayaan
Ultra Mikro tersebut. Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dibantu oleh
Penyalur yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk dan
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PIP. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah klasifikasi Pembiayaan Ultra Mikro dari perspektif
hukum administrasi dan kewenangan baik PIP maupun Penyalur dalam Pembiayaan
Ultra Mikro. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pembiayaan Ultra Mikro termasuk
dalam instrumen investasi langsung lainnya atau investasi non permanen. Dari
perspektif hukum administrasi, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan tindakan hukum
privat yang dilakukan oleh pemerintah dan berupa perjanjian perdata dengan syarat-
syarat standar antara PIP dan Penyalur dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-
tugas pemerintahan tertentu. PIP sebagai satuan kerja non eselon di bawah Kementerian
Keuangan bertindak sebagai mandataris Menteri Keuangan dalam melaksanakan
kewenangan operasional investasi pemerintah, khususnya Pembiayaan Ultra Mikro,
sedangkan Penyalur bertindak sebagai badan hukum privat yang wewenang atau dalam
hal ini kewajiban melaksanakan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro didasarkan pada
perjanjian kerja sama penyaluran antara PIP dan Penyalur.
Kata kunci : keuangan negara, investasi pemerintah, Pembiayaan Ultra Mikro
031611133243 | 5547 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain