Karya Ilmiah
TESIS (3863) - Kewenangan Otoritas Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Pengurusan Pendaftaran Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan ( Studi Kasus Pasca Pelaksanaan Perjanjian Konsesi Antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak denngan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran membawa perubahan dalam tugas dan kewenangan antara Badan Usaha
Pelabuhan yang kini sebagai terminal operator dan Penyelenggara Pelabuhan
sebagai regulator. Pemisahan tersebut berimplikasi pada tumpang tindihnya
penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan di bidang tata kelola hak pengelolaan di
pelabuhan. Pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran diatur bahwa penyediaan tanah daratan dan perairan menjadi tugas dan
tanggung jawab Penyelenggara Pelabuhan. Pada sisi lain Pasal 344 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa kegiatan
pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara tetap dilenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. PT
Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan BUMN telah
menandatangani perjanjian konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan, yang mana
diatur mengenai tanah hak pengelolaan menjadi kewenangan Penyelenggara
Pelabuhan. Hal tersebut membawa dampak proses pensertifikatan PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero) sebelum berlakunya Perjanjian Konsesi menjadi
terkendala, meskipun secara hukum tanah Nasional PT Pelabuhan Indonesia III
(Persero) merupakan pihak yang berhak memiliki hak pengelolaan.
Kata Kunci: Badan Usaha Pelabuhan, Regulator, Hak Pengelolaan.
031614253062 | 3863 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain