Karya Ilmiah
DISERTASI (309) - Pemberhentian Presiden Oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemberhentian Presiden merupakan peristiwa hukum tatanegara yang bisa terjadi
kapan saja. Namun yang menjadi potensi masalah adalah adanya ketidaksesuaian
tujuan dari pasal-pasal tentang prosedur pemberhentian Presiden yang diatur oleh
Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat
negara hukum Indonesia menjadi tidak jelas saat putusan paripurna pemberhentian
Presiden tersebut dilakukan oleh MPR, yang notabene tidak menjadikan putusan
MK sebagai pondasi dasar dalam memberhentikan Presiden yang dimaksud. Terlebih lagi proses pemberhentian terhadap Presiden ini merupakan penjagaan
terhadap nilai moral lembaga kepresidenan. Rumusan masalah berfokus kepada
tiga hal, pertama landasan filosofis pemberhentian Presiden oleh MPR RI, kedua
prinsip hukum pemberhentian Presiden di Indonesia, ketiga karakteristik putusan
hukum MK dan putusan MPR dalam pemberhentian Presiden. Penelitian ini akan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsep, komparatif dan
historis. Adapun hasil temuan dari penelitian ini adalah untuk menjaga moralitas
lembaga kepresidenan Indonesia, perlu dilakukan perubahan terhadap konstitusi
terhadap ketentuan prosedur pemberhentian Presiden. Diawali dengan proses
impeachment yang diatur dalam ketentuan konstitusi. Bermula dari adanya usulan
DPR terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden, yang diajukan kepada
MK untuk kemudian melakukan proses peradilan khusus (previlegiatum). Nantinya, putusan tersebut akan dikembalikan lagi kepada DPR, dan diteruskan
ke MPR untuk melakukan sidang dengan agenda memutuskan usul DPR tersebut. Putusan akhir yang akan diambil oleh MPR tersebut ternyata tidak akan
berdasarkan hasil putusan MK yang memutuskan Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum. Akhir dari proses pemberhentian Presiden inilah yang harus
dilakukan perubahan, agar kedepannya semangat negara hukum Indonesia dapat
terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Moralitas, Pemberhentian Presiden, MPR
031527017303 | 309 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain