Karya Ilmiah
TESIS (3856) - Upaya Hukum Konsumen Terkait Kepastian Kelanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Kepailitan Pengembang
Hunian merupakan salah satu kebutuhan pokok yang selalu dibutuhkan
oleh manusia. Mengingat bahwa jumlah penduduk bertambah banyak setiap
tahunnya maka kebutuhan akan hunian juga akan meningkat. Namun hal ini tidak
diimbangi dengan ketersediaan lahan di perkotaan. Perkembangan pembangunan
hunian dengan lahan yang terbatas salah satunya yakni rumah susun. Dalam
kepemilikan rumah susun diperlukan rencana yang kompleksitas yang dijembatani
dengan perjanjian pendahuluan yakni perjanjian pengikatan jual beli. Namun
dalam kenyataannnya, perjanjian tersebut banyak didominasi pengembang
sehingga perlindungan konsumen terhadap konsumen tidak diperhatikan. Seperti
konsumen telah mendapatkan serah terima satuan rumah susun kemudian saat
proses pembangunan pengembang dinyatakan pailit. Sehingga kedudukan
konsumen yang telah melakukan perjanjian merasa dirugikan akibat pailitnya
pengembang. Namun setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2015 mengisyaratkan bahwa demi melindungi rumah susun
konsumen putusan tersebut mendukung penyerahan yuridis pertama kali terhadap
pemilik/ konsumen satuan rumah susun berhak atas perlindungan dan kepastian
hukum yang adil terhadap harta benda yang dibawah kekuasaannya, dan hal ini
juga didukung oleh Permen PUPR tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli
rumah susun yang menekan penyimpangan sistematika perjanjian. Pengembang
yang diputus pailit berdasarkan UU KPKPU, maka seluruh harta kekayaan yang
ada maupun yang akan ada dikemudian hari diambil alih oleh kurator. Kedudukan
konsumen yang telah menyelesaikan PPJB baik secara lunas maupun belum dapat
mengajukan kerugiannya terhadap kurator. Kurator akan menindak lanjutinya
dengan secara cermat dan teliti untuk mendapatkan pemenuhan haknya sebagai
kreditor dengan kategori secara preferen, separatis, maupun konkuren. Apabila
konsumen merasa dirugikan oleh kebijakan kurator ketika menyusun daftar harta
pailit dapat melakukan upaya hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kata Kunci: Upaya Hukum Konsumen, Kepastian Kelanjutan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli, Kepailitan Pengembang
031714253067 | 3856 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain