Karya Ilmiah
TESIS (3851) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Putusan Peletakan Sita Eksekusi Yang Merugikan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 61/Pdt.Bth/2018/PN Kpn)
Pelaksanaan eksekusi Jaminan Kebendaan berupa Hak Tanggungan yang ternyata
diatasnya diletakkan sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Hal tersebut dijumpai di Pengadilan
Negeri Kepanjen dimana secara sepihak Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Berita Acara
Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor:86/Pdt.G.Eks/2010/PN.Kpj tanggal 2 Agustus 2011
yang mana menyatakan sita eksekusi terhadap objek tanah padahal objek tanah tersebut sudah
terdapat Hak Tanggungan oleh Bank Jatim. Padahal dalam Putusan
Nomor:86/Pdt.G/2010/PN.Kpj tanggal 30 November 2010 yang menjadi dasar Ketua Pengadilan
Negeri Kepanjen mengeluarkan berita acara eksekusi, tidak terbaca adanya putusan Majelis
Hakim yang mengabulkan permohonan atas sita jaminan obyek a quo, bahkan dalam
pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana angka 11 huruf a secara tegas menolak permohonan
tersebut. Namun ternyata terbit Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
Nomor:86/Pdt.G.Eks/2010/PN.Kpj tanggal 2 Agustus 2011 dan atas obyek a quo benar diletakan
sita Eksekusi yang juga termuat didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 43/2016
tanggal 14 Maret 2016 padahal seharusnya Ketua Pengadilan sebelum mengeluarkan sita
eksekusi yang kemudian diikuti dengan Berita Acara Eksekusi memeriksa dulu secara teliti
permohonan dari Pihak yang mengajukan apakah terdapat Hak jaminan milik kreditur lain diatas
objek Tanah yang diajukan eksekusi tersebut. Hal tersebut kemudian terbukti sita eksekusi
tersebut dicabut melalui putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 61/Pdt.Bth/2018/PN Kpn
Dasar terbitnya Berita Acara eksekusi adalah permohonan penggugat karena tergugat
tidak membayar utangnya yang diperintahkan oleh putusan Pengadilan sehingga Penggugat
memohon kepada Ketua Pengadilan agar meletakkan sita eksekusi atas harta kekayaan milik
tergugat padahal di atas asset yang diletakkan sita eksekusi tersebut terdapat Hak Tanggungan
milik kreditur lain (Putusan Nomor 61/Pdt.Bth/2018/PN Kpn) sehingga janggal jika keluar berita
acara eksekusi sedangkan seharusnya Ketua Pengadilan Negeri memeriksa permohonan tersebut
terlebih dahulu.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Sita Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri
031814253036 | 3851 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain