Karya Ilmiah
TESIS (3850) - Kewenangan Pengadilan Militer Untuk Mengadili Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukukan Oleh Anggota Militer
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer tidak memiliki pengertian yang diatur dalam KUHAP, bahwa lingkungan
peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana, yang pertama karena
subjeknya adalah memang seorang Prajurit; kedua karena subjeknya dapat
dipersamakan oleh undang-undang sebagai seorang prajurit, dan ketiga dapat juga
seorang sipil karena keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman
harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Berbeda
halnya dengan hukum acara yang diatur khusus dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengadilan korupsi
satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tipikor yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum dan dipertegas
dalam Pasal 6 UU Pengadilan Korupsi bahwa pengadilan tindak pidana korupsi
dalam kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara khusus
dalam perkara tindak pidana korupsi; tindak pidana pencucian uang yang tindak
pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau tindak pidana yang secara
tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi
sehingga bukan tidak mungkin terdapat konflik norma kewenangan antara
pengadilan tindak pidana korupsi dan kewenangan peradilan militer dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena
itu, penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dimana
pendekatan konseptual dimaksudkan untuk mengetahui akibat hukum atas putusan
hakim yang menjatuhkan putusan anggota militer yang melakukan tindak pidana
korupsi serta apa pertimbangan hukumnya, kemudian dengan pendekatan kasus
mengupas kasus yang terdapat dalam putusan pengadilan militer yang
bertentangan dengan hukum acara tindak pidana korupsi, yang kemudian
dilakukan analisis terhadap undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan
tersebut.
Kata Kunci: Korupsi, Pengadilan Korupsi, dan Peradilan Militer
031814153090 | 3850 Tap k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain