Karya Ilmiah
TESIS (3846) - Kedudukan dan Tanggung Gugat Bank Syariah Sebagai Penerima Wakaf Uang Menurut Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam
Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang banyak nilai.Dahulu, instrument wakaf
hanya dikenal dalam bentuk wakaf tanah atau wakaf harta benda tetap lainnya.Akan tetapi,
seiring berkembangnya zaman, instrument wakaf mengalami banyak perubahan, membentuk
wakaf yang lebih dinamis dan praktis, dimana pengaturan wakaf, secara positif telah dibentengi
dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang didalamnya menyebutkan
bahwa Harta benda wakaf, terdiri atas: benda bergerak dan benda tak bergerak. Uang adalah
salah satu wujud dari wakaf benda bergerak.Wakaf Uang adalah wakaf dengan bentuk uang
tunai.Uang dijadikan sebagai komoditas yang siap untuk menghasilkan keuntungan. Dalam
prakteknya, Wakaf Uang tidak hanya bisa diberikan langsung kepada Nazhir, melainkan juga
dapat diserahkan melalui Lembaga Keuangan Syariah, yang dalam hal ini bertindak sebagai
Penerima Wakaf Uang, atau selanjutnya disebut LKS-PWU. Bank Syariah, salah satu lembaga
keuangan yang dapat menjadi LKS-PWU. Dalam praktek wakaf uang, dapat dilaksanakan
menurut jangka waktu tertentu, atau selama-lamanya.Dalam wakaf uang berjangka waktu
tertentu, uang wakaf yang telah disetorkan pada Bank Syariah harus dikembalikan kepada Wakif
atau Ahli Warisnya, setelah jangka waktunya berakhir.
Masalah baru muncul, apabila nilai pokok/jumlah pokok dari wakaf uang itu menjadi
berkurang/ terjadi penyusutan.Bank Syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang memiliki
fungsi untuk menjaga kredibiltasnya dengan mentaati perjanjian wakaf yang sudah disepakati.
Sementara itu, Nazhir sebagai pihak pengelola, lebih mengetahui rinci tentang penggunaan/
pengelolaan uang wakaf .Praktek wakaf uang yang minim pengaturan, membuat kewenangan
diantara Bank Syarah dan Nazhir menjadi tumpang tindih, sehingga sulit untuk memisahkan
kewenangan utama diantara mereka. Apabila jumlah pokok wakaf uang tersebut tidak sesuai
dengan jumlah pokok uang saat pertama kali diwakafkan, maka Nazhir dianggap bertanggung
gugat terhadap kekurangan jumlah pokok uang wakaf itu, karena Nazhir memegang kewajiban
mengelola uang wakaf itu, sehinggga Nazhir wajib memulihkan kerugian Wakif itu, sementara
Bank Syariah hanya sebagai perantara/ agen yang menerima wakaf yang tidak memiliki
kepentingan terhadap pengelolaan uang wakaf itu.
Kata kunci: Bank Syariah, Nazhir, wakaf uang, jangka waktu tertentu, tanggung gugat
031724253045 | 3846 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain