Karya Ilmiah
TESIS (3844) - Hak Waris Dari Saudara Kandung Sebagai Penerima Wasiat Wajibah Atas Harta Peninggalan (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor : 58/PDT.G 2012/PA.WSP)
Wasiat wajibah ialah sebagian dari harta pusaka yang diperuntukan bagi anak
angkat yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. wasiat
wajibah sendiri merupakan bentuk trobosan yang sudah lama berkembang dalam
hukum kewarisan islam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep serta
pengaturan secara jelas mengenai pemberian wasiat wajibah yang diatur dalam
Hukum Waris Islam maupun yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Selain
itu juga untuk mengetahui Ratio decendi dalam pembagian harta waris atas
pemberian Wasiat Wajibah terhadap ahli waris saudara kandung dalam perkara
Putusan Nomor : 58/ Pdt.G 2012/ PA.Wsp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
wasiat wajibah adalah suatu merupakan salah satu bentuk wasiat yang
diperuntukan kepada golongan yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari
dari pihak pewaris. Hal ini dikarenakan dikarenakan adanya suatu halangan
ataupun memang dalam sistem kewarisan islam tidak mengatur mengnai
kedudukannya dalam sistem kewarisan. Akan tetapi dalam pengaturan Kompilasi
HukumIslam bahwa wasiat wajibah diperuntukkan bagi anak angkat beserta orang
tuangkatnya. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa wasiat kepada orang tua
dan kerabat yang pada dasarnya wajib. Hukumnya masih tetap wajib hingga
sekarang, sehingga pemberian wasiat wajibah kepada anak dan kerabat yang
mendapatkan bagian harta peninggalan dapat dilaksanakan sebagaimana yang
terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 180. Hal ini juga didukung
pendapat pendapat Ibnu Hazm, “apabila tidak diadakan wasiat untuk kerabat dekat
yang tidak mendapatkan warisan maka hakim harus bertindak sebagai pewaris
untuk memberikan sebagian warisan kepada kerabat yang tidak mendapatkan
warisan sebagai suatu wasiat wajib untuk mereka. Sebelum kelahiran Kompilasi
Hukum Islam adalah mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam pada al- Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan dalam pertimbangan dalam perkara Putusan
Nomor : 58/ Pdt.G 2012/ PA.Wsp. berpijak pada pasal 209 KHI dimana
menganggap kedudukan ahli waris sebagai anak dari pewaris dengan dasar
kedekatan pewaris dengan ahli waris. Ratio decidendi yang digunakan majelis
hakim dalam menangani kasus ini adalah asas non-retroaktif, yaitu peraturan
perundang-undangan tidak boleh berlaku secara surut. Apabila penyelesaian akan
permasalahan waris tersebut hanya berpijak pada Kompilasi Hukum semata tanpa
mempertimbangkan keberadaan peraturan hukum perdata yang lain, tentu akan
menjadi masalah, yaitu terbentuknya ketidakpastian hukum dalam
penyelesaiannya, dan tentu akan bertentangan dengan prinsip tujuan hukum itu
sendiri, dimana tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian dan keadilan
dalam masyarakat.
Kata Kunci : ahli waris, wasiat wajibat, ratio decidendi
031814253030 | 3844 Sug h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain