Karya Ilmiah
TESIS (3840) - Pembuktian Sederhana Permohonan Kepailitan Dengan Bukti Akta di Bawah Tangan
Pernyataan putusan Kepailitan harus memalui mekanisme permohonan
kepada pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU
bahwa Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan
dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Kemudian
dalam Pasal 8 ayat (4) dijelaskan bahwa Permohonan pernyataan pailit harus
dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) telah dipenuhi. UU KPKPU mengenal adanya konsep pembuktian
sederhana, namun undang-undang ini tidak menjelaskan kriteria dari pembuktian
sederhana tersebut, Sehingga penafsiran tehadap pembuktian sederhana begantung
kepada hakim yang memeriksa perkara pailit, dengan demikian akan timbul
ketidak jelasan dan memperoleh putusan yang bebeda atara hakim yang satu
dengan hakim lainnya. Sebagai contoh misalkan apabila unsur dalam Pasal 2 ayat
(1) dibuat dengan akta dibawah tangan, apakah kemudian hal ini dapat diajukan
pailit atau sebaliknya.
Kata Kunci: Pembuktian, Sederhana, Kepailitan, Akta.
031724253025 | 3840 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain