Karya Ilmiah
TESIS (3839) - Kedudukan TP4D Dalam Percegahan Tindak Pidana di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dalam suatu instansi baik di pemerintahan atau swasta pasti memiliki
harta kekayaan yang berupa barang-barang inventaris. Barang yang digunakan
untuk menyelesaikan dan menunjang pekerjaan yang ada di dalam suatu instansi
atau lembaga tersebut. Pada hakekatnya setiap instansi menghendaki tercapainya
tujuan dan sasaran yang telah digariskan secara efektif dan efisien. Untuk
mencapai tujuan dan sasaran tersebut mutlak diperlukan adanya administrasi
perbekalan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi untuk dilaksanakan secara
baik dan saling berkaitan. Untuk memenuhi inventarisnya instansi negeri atau
pemerintah dibiayai oleh negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, karena hal tersebut diatur
guna tercapainya efisiensi dan efektifitas. Pengadaan merupakan salah satu fungsi
perbekalan yang mencakup kegiatan pembelian barang bekal yang ditentukan,
sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, serta penyerahan dari barang dimana dan
kapan yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi yang dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya
tindak pidana korupsi di instansi-instansi pemerintahan. Upaya tersebut perlu
didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga
kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh institusi Kejaksaan Republik
Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal. Berdasarkan ketentuan
Pasal 118 Perpres Nomor 70 Tahun 2012, maka apabila terjadi penyimpangan
maka di mungkinkan untuk diproses secara pidana akan tetapi tidak ada
penjelasan lebih lanjut peraturan hukum pidana apa yang digunakan untuk
menghukum pelaku penyimpangan tersebut, maka dimungkinkan untuk
menggunakan peraturan hukum pidana mana saja yang tepat untuk diterapkan,
seperti KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
peraturan hukum pidana lainnya, hal ini tergantung pada penyimpangannya. Kata Kunci : Kedudukan TP4D, Pencegahan Tindak Pidana, Pengadaan
Barang Dan Jasa Pemerintah.
031724153045 | 3839 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain