Karya Ilmiah
SKRIPSI (5519) - Penitipan Kolektif Saham Pada Skema Equity Crowdfunding di Kustodian
Equity Crowdfunding adalah teknologi finansial yang berkembang di
Indonesia. Perkembangan dari Equity Crowdfunding ini menyebabkan adanya
beberapa kekosongan hukum yaitu pada Penitipan Kolektif. Skripsi ini
menganalisis tentang pelaksanaan, para pihak, dan akibat hukum dalam
perjanjian Penitipan Kolektif dalam Equity Crowdfunding. Dikarenakan masih
belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah doctrinal research dengan pendekatan statute
approach, conceptual approach, dan comparative approach.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian Penitipan
Kolektif dalam Equity Crowdfunding memiliki perbedaan dengan Pasar Modal,
dalam pelaksanaanya di Pasar Modal dapat terjadi apabila terdapat Initial
Public Offering. Akan tetapi, pada Equity Crowdfunding tidak terjadi Initial
Public Offering dari Penerbit. Kemudian terdapat perbedaan dalam para
pihaknya yaitu Kustodian pada Pasar Modal merupakan Kustodian berizin dari
OJK, sedangkan dalam Equity Crowdfunding tidak terdapat ada penjelasan
siapa yang dapat melaksanakan tugasnya sebagai Kustodian. Akibat hukum
dari hal tersebut menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi Pemodal
apabila pihak yang menjadi Kustodian merupakan pihak yang sama dengan
Penyelenggara, serta belum ada izin yang melandasi pelaksanaan kegiatan
Penitipan Kolektif dalam Equity Crowdfunding. Dengan demikian, OJK harus
membentuk peraturan mengenai pihak yang dapat menjadi Kustodian dalam
Equity Crowdfunding, mengatur tentang izin untuk melaksanakan kegiatan
Penitipan Kolektif dalam Equity Crowdfunding.
Kata Kunci : Layanan Urun Dana, Kustodian, Penitipan Kolektif.
0313611133146 | 5519 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain