Karya Ilmiah
TESIS (3823) - Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Terjadi Force Majeure dan / atau Keadaan Tertentu yang Menyebabkan Sistem Hak Tanggungan Elektronik Terganggu
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT-El)
mengatur bahwa dalam keadaan terjadi force majeure dan/atau keadaan tertentu
yang menyebabkan sistem HT Elektronik terganggu sehingga hasil layanan tidak
dapat terbit, maka proses pelayanan Hak Tanggungan dinyatakan batal.
Pengaturan ini tentu saja merugikan posisi kreditor sebagai calon pemegang hak
tanggungan.Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum
untuk mengetahui keadaan-keadaan apa saja yang dapat dikatagorikan sebagai
keadaan force majeure dan/atau keadaan tertentu pada sistem HT Elektronik
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Dalam ketentuan Permen HT-El tersebut tidak dijelaskan mengenai
defisini serta contoh-contoh keadaan tertentu dan/atau keadaan force majeure.
Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwaforce majeure dalam Sistem HT
Elektronik adalah keadaan-keadaan di terjadi luar kendali manusia yaitu berupa
peristiwa-peristiwa alam, kondisi politik, perubahan arah kebijakan politik.
Sedangkan keadaan tertentu yang dimaksud dalam ketentuan Permen HT
Elektronik merupakan keadaan-keadaan yang menyebabkan suatu sistem
elektronik menjadi terganggu seperti human error, gangguan jaringan dan server
down. Akibat hukum dari keadaan tersebut adalah bahwa posisi kreditor menjadi
kreditor konkuren karena dengan batalnya proses Hak Tanggungan tidak akan
melahirkan hak kebendaan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Force Majeure, Keadaan Tertentu
031814253040 | 3823 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain