Karya Ilmiah
TESIS (3812) - Relevansi Perjanjian Penetapan Harga Kartel Industri Angkutan Udara Domestik Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Industri Angkutan Udara Domestik di Indonesia saat ini mendapat sorotan
dikarenakan harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan dari 30%-50% sejak
November 2018. Dugaan adanya kegiatan persaingan usaha tidak sehat berupa
kartel dan perjanjian penetapan harga menyebabkan adanya investigasi lebih
lanjut dari KPPU selaku lembaga negara yang memiliki wewenang untuk
mengawasi dan mengivestigasi terkait adanya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat pada suatu kegiatan bisnis atau perekonomian.
Penetapan Harga dan Kartel memiliki keterkaitan yang pada akhirnya bertujuan
untuk menguntungkan para pelaku usaha yang bersenkongkol. Pengaturan tentang
larangan perjanjian penetapan harga di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 5
sedangkan larangan perjanjian kartel di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga termasuk bentuk kartel dan
sesungguhnya Pasal 5 pada hakikatnya juga merupakan pengaturan tentang kartel,
hanya saja kartel yang dimaksud adalah kartel harga. Sementara kartel dalam
Pasal 11 yang diatur adalah kartel produksi dan pemasaran yang tujuan akhirnya
mempengaruhi harga. Sehingga relevansi diantara keduanya adalah perjanjian
penetapan harga dapat menjadi indikasi awal hadirnya kartel dalam Industri
Angkutan Udara Domestik di Indonesia. Untuk menanggulangi akibat buruk dari
persaingan usaha tidak sehat Pemerintah harus lebih mengupayakan upaya-upaya
preventif dalam menanggulangi tindakan-tindakan para pelaku usaha bisnis yang
ada dan memunculkan ide-ide persuasif dalam rangka memperbanyak pelaku
usaha, sehingga pangsa pasar akan kembali bergeliat, dan kartel akan dapat
dihilangkan. Instansi-Instansi Negara juga harus saling berkolaborasi untuk
mendeteksi sedini mungkin kemungkinan-kemungkinan yang timbul dari suatu
perbuatan yang akan menimbulkan suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
Kata Kunci : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Industri Angkutan Udara,
Kartel, Perjanjian Penetapan Harga, dan Upaya Pemerintah.
031814153042 | 3812 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain