Karya Ilmiah
TESIS (3807) - Kedudukan Para Kreditor Perjanjian Kredit Sindikasi Berkaitan Dengan Debitor Pailit
Tesis ini berjudul "Kedudukan Para Kreditor Perjanjian Kredit Sindikasi
Berkaitan Dengan Debitor Pailit”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu
Kewenangan pengajuan permohonan pailit dalam kewenangan bank dalam
permohonan kepailitan dalam perjanjian kredit sindikasi dan penyelesaian
sengketa pailit dalam kredit sindikasi. Penelitian ini adalah jenis penelitian
normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder. Pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam kehidupan sehari-hari
manusia selalu melakukan kegiatan perekonomian. Manusia sebagai mahkluk
ekonomi tidak pernah lepas dari kegiatan bisnis. Dalam menjalankan bisnisnya
pasti membutuhkan modal untuk menunjang kelangsungan usahanya dalam
beentuk kredit. Kredit yang diberikan oleh bank bermacam-mavam salah satunya
adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi merupakan suatu bentuk kredit yang
diberikan oleh bank dalam jumlah yang besar dan terbagi dengan lebih dari satu
kreditur. Oleh karena kredit sindikasi merupakan pembiayaan dalam jumlah besar
sehingga untuk menjamin krredit tersebut dibutuhkan jaminan yang besar serta
banyak. Sehubungan dengan hal itu maka dalam hal pelaksanaan eksekusi
cenderung menghadapi kesulitan. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukan
bahwa: (1) Kredit sindikasi merupakan salah satu cara bagi bank dalam
menyalurkan kredit dengan jumlah besar tanpa melewati batas maksimum
peemberian kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuagan
Republik Indonesia Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Perjanjian
Kredit Sindikasi merupakan pegangan bagi setiap pihak yang mengikatkan diri
dalam perjanjian yang bersangkutan. Terhadap perjanjian kredit sindikasi dapat
dimohonkan pailit baik oleh Lead Manager maupun langsung dari pihak dalam
perjanjian tersebut. (2) Putusan pernyataan pailit merupakan kewenangan dari
Pengadilan Niaga. Debitor tidak lagi berkewenangan mengurus dan
mengusahakan harta kekayaan yang masuk kedalam harta pailit. Peran asas
proporsionalitas dalam putusan sengketa pailit tercermin pada saat pembebanan
pembuktian dan apabila hasil dari putusan itu dapat menghasilkan putusan yang
seadil-adilnya bagi para pihak.
Kata Kunci: Kredit Sindikasi, Pailit, Proporsionalitas.
031724253003 | 3807 Hid k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain