Karya Ilmiah
SKRIPSI (5431) - Prinsip Customer Due Diligence Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasisi teknologi informasi
wajib melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana
diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Terhadap penyelenggara layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar dilakukan
pemblokiran oleh Satgas namun tidak maksimal. Terhadap penyelenggara layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar di OJK,
diwajibkan menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Pasal
42 POJK No. 77 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam POJK No. 12 Tahun
2017 dengan menerapkan prinsip customer due diligence. Penerapan customer
due diligence disesuaikan dengan karakteristik layanan pinjam meminjam uang
berbasisi teknologi informasi. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi diwajibkan membentuk unit kerja khusus yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerapan program APU dan PPT.
Namun sampai saat ini sejak diundangkannya POJK No. 77 Tahun 2016 dan
POJK No. 12 Tahun 2019, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar di OJK tidak mempunyai unit
kerja khusus dalam struktur organisasi perusahaannya. Sehingga OJK berwenang
melaksanakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 66 POJK No.
12 Tahun 2017. Selain itu pedoman pelaksanaan prinsip customer due diligence
perlu diatur secara khusus menyesuaikan karakteristik layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi juga perlu diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 dan
Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 sebagai pelapor yang wajib
melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Tipe penulisan ini
adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ketentuan
kewajiban penerapan program APU dan PPT belum dilaksanakan dengan
maksimal oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi. Pengenaan sanski adminsitratif oleh OJK juga tidak dilaksanakan
dengan maksimal.
Kata kunci : layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,
program APU dan PPT, customer due diligence, tindak pidana pencucian uang
031611133197 | 5431 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain