Karya Ilmiah
SKRIPSI (5410) - Pembebanan Gadai Atas Objek Mobil Sewa
Manusia dalam menjalani kehidupannya mempunyai berbagai macam kebutuhan
yang harus dipenuhi agar manusia dapat bertahan hidup. Namun pada jaman
sekarang, kebutuhan tersebut menjadi tidak terbatas. Hal inilah yang
menyebabkan manusia berperilaku konsumtif. Dengan adanya perilaku konsumtif,
manusia akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi
melancarkan perilaku konsumtifnya. Salah satunya adalah melalui cara
menggadaikan barang yang bukan miliknya. Seperti kasus yang sedang marak
terjadi di Indonesia bahwa dalam kasus ini objek dari perjanjian gadai adalah
sebuah mobil sewa dan pemberi gadai bukanlah pemilik dari objek tersebut,
namun pemberi gadai menggadaikan objek tersebut kepada penerima gadai.
Dalam kasus tersebut terdapat keraguan akan keabsahan perjanjian gadainya dan
upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik objek tersebut untuk mendapatkan
haknya kembali. Melalui pendekatan konseptual, pendekatan perundang-
undangan dan studi kasus, maka didapatkan kesimpulan bahwa perjanjian gadai
dalam kasus ini tidak sah dikarenakan tidak adanya itikad baik dalam perjanjian
ini dan tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian yakni sebab yang
diperbolehkan. Untuk upaya hukum, pemilik objek gadai dapat mengajukan upaya
hukum dalam hal perdata maupun pidana. Pemberi gadai dapat bertanggung gugat
dengan diajukannya gugat wanprestasi oleh pemilik objek gadai dan dapat
dikenakan hukuman karena melakukan tindak pidana penggelapan. Penerima
gadai dapat bertanggung gugat dengan diajukannya gugat revindikasi oleh pemilik
objek gadai dan dapat dikenakan hukuman karena melakukan tindak pidana
penadahan. Dalam hal ini pemilik benda bebas untuk menentukan upaya hukum
apa yang akan ditempuh, apabila ia ingin mendapatkan ganti rugi tanpa adanya
campur tangan pihak kepolisian maka dapat menempuh upaya hukum dalam hal
keperdataan. Namun apabila pemilik benda ingin memberikan efek jera terhadap
pemberi gadai maupun penerima gadai, maka pemilik benda dapat menempuh
upaya hukum dalam hal kepidanaan.
Kata Kunci: Gadai, Mobil Sewa, Keabsahan Gadai, Upaya Hukum.
031611133219 | 5410 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain