Karya Ilmiah
DISERTASI (275) - Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Adanya kekosongan hukum terkait perlindungan hukum terhadap benda
sitaan dalam sitem peradilan pidana, menimbulkan ketidakadilan terhadap benda
sitaan yang berakibat berkurangnya nilai kualitas dan kuantitas dari benda
tersebut. Penyimpangan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
khusunya Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Rupbasan dalam proses
penyitaan benda yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh
Tersangka/ Terdakwa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang dianut secara universal sebab
pihak aparat penegak hukum khususnya Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan
Rupbasan secara frontal melakukan penyitaan yang menimbulkan kerugian
terhadap benda hasil dari sitaan tersebut.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1)
hakikat benda sitaan dalam sistem peradilan pidana; (2) model perlindungan
hukum terhadap benda sitaan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini adalah
penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada
beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang
berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.
Hasil penelitian ini diharapkan adanya konseptual dan legal reform
perlindungan hukum terhadap benda sitaan dalam sistem peradilan pidana.
Sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum khususnya
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Rupbasan dalam melakukan penyitaan
benda yang patut diduga hasil dari tindak pidana, sehingga memberikan jaminan
dan perlindungan hukum bagi Tersangka/ Terdakwa, Korban dan Pihak Lain
Yang Berkepetingan.
03122017345 | 275 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain