Karya Ilmiah
DISERTASI (272) - Prinsip Hukum dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Pada Perkara Pertanahan
Pelaksanaan putusan pengadilan atau lazimnya disebut eksekusi hanya
dapat dilaksanakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde). Selain itu eksekusi juga hanya dapat dijalankan terhadap
putusan yang bersifar Condemnator. Namun dalam pelaksanaan putusan perkara
pertanahan sering terbentur dengan beberapa hambatan yang mengakibatkan
penundaan eksekusi.
Rumusan masalah pertama adalah karakteristik perkara pertanahan dan
rumusan masalah kedua adalah prinsip hukum dalam eksekusi perkara pertanahan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus ( case approach). Sesuai sifat penelitian hukum
normatif, maka sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer
dan sekunder. Dilakukan dengan analisa dan interpretasi bahan hukum yang
difokuskan untuk menjawab permasalahan di atas.
Kesimpulan dari penelitian ini; pertama, karakteristik perkara pertanahan
adalah sebagai berikut; berkarakter Perdata, Tata Usaha Negara dan Pidana
sehingga menimbulkan ketidakpahaman masyarakat ketika mendaftarkan perkara
ke pengadilan, apakah bersifat konstitutip yang harus diajukan ke Peradilan Tata
Usaha Negara ataukah bersifat deklaratif yang harus diajukan ke Peradilan
Umum; penyelesaian perkara pertanahan di Peradilan Umum memiliki titik
singgung dengan perkara pertanahan di lingkungan peradilan lain sehingga
memungkinkan terhadap suatu obyek perkara yang sama terdapat dua putusan
berkekuatan hukum tetap yang berbeda; eksekusi putusan perkara pertanahan
yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kract van gewijsde) mengalami banyak
hambatan; dan proses penyelesaian perkara pertanahan lambat dan berbiaya
tinggi.
Kedua, prinsip hukum dalam eksekusi dalam perkara pertanahan
didasarkan pada beberapa prinsip hukum, yaitu putusan yang akan dieksekusi
harus menjadi putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam
perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan Putusan Pengadilan; putusan yang akan
dieksekusi harus bersifat menghukum (Condemnator); putusan tidak dijalankan
secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan; eksekusi dijalankan atas perintah dan
di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dan dilaksanakan
oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan yang bersangkutan; dan eksekusi harus
sesuai dengan amar putusan.
Kata kunci: Prinsip Hukum, Eksekusi, dan Perkara Pertanahan.
0312270017331 | 272 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain