Karya Ilmiah
DISERTASI (270) - Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Peradilan TUN
menguji unsur penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU No. 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi alasan bagi Penulis
melakukan penelitian ini karena konsekuensi kewenangan Peradilan TUN tersebut
dapat menimbulkan implikasi hukum dalam proses penyidikan perkara korupsi
penyalahgunaan wewenang dan kewenangan pengadilan korupsi dalam
memeriksa dan mengadili perkara korupsi penyalahgunaan wewenang. Penelitian
ini merupakan kajian hukum normatif, dengan menggunakan conceptual
approach, statute approach, dan case approach.
Hasil kajian menunjukkan terdapat inkonsistensi oleh Penuntut Umum
dalam merumuskan dakwaan perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dan
korupsi melawan hukum serta adanya inkonsistensi oleh hakim dalam
pertimbangan membuktikan unsur melawan hukum atau unsur dengan tujuan
menyalahgunakan wewenang, unsur memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu rumusan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU PTPK merupakan rumusan delik yang terlalu luas yang menimbulkan
ketidakpastian hukum karena dapat menjerat siapa saja sepanjang telah terjadi
kerugian keuangan negara. Selain itu dari hasil kajian juga ditemukan konsep
“penyalahgunaan wewenang” dalam UU Administrasi Pemerintahan sama dengan
konsep “menyalahgunakan kewenangan” dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Karenanya, Peradilan Tipikor dan Peradilan TUN secara atributif sama-sama
memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan
kewenangan dalam Tipikor. Implikasi hukum kebijakan legislasi yang
memberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan
kewenangan dalam Tipikor kepada dua lembaga peradilan, Pertama, berpotensi
menimbulkan sengketa kewenangan mengadili antara kedua peradilan tersebut;
Kedua, menimbulkan ketidakpastian mekanisme penanganan perkara korupsi
penyalahgunaan kewenangan dalam Tipikor sehingga menghambat upaya
pemberantasan Tipikor.
Kata kunci: kewenangan, pengadilan, penyalahgunaan wewenang.
031327017327 | 270 Mul p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain